Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi semakin dekat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Ilir (Jumat, 19/3).

Kepala Seksi Pemeriksaan Erni Wuryandari bertemu dengan perwakilan pegawai BPKP Recky Cossano dan menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan menyatukan langkah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kesempatan ini, Erni menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan. “SPT Tahunan kini dapat dilaporkan secara daring dengan mengakses laman www.pajak.go.id. Apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan KPP Pratama Samarinda Ilir untuk konsultasi melalui gawai atau datang ke kantor untuk konsultasi tatap muka. Jangan lupa untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021 agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Erni.

Kunjungan koordinasi yang dilakukan mendapat tanggapan yang positif. “Kami berharap koordinasi ini dapat seterusnya terjalin untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak dan semoga pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir semakin prima,” pesan Recky.