
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Dedi Rustandi bersama Pelaksana Sheto Restu Putra menyapa para pendengar radio Kiwari 94.7 FM Sukabumi (Senin, 8/3). Dedi mengatakan, siaran radio ini untuk memberikan informasi perpajakan terkini, terutama mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020 melalui e-Filing.
“Melalui e-Filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online tanpa perlu datang dan antre di kantor pelayanan pajak. Cukup dengan memanfaatkan jaringan internet, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya kapan saja dan di mana saja,” ungkap Dedi.
Selain terkait SPT Tahunan, kedua narasumber menyampaikan hal-hal umum seputar perpajakan lainnya seperti pengertian pajak, manfaat pajak, kewajiban para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bentuk pelayanan selama pandemi berlangsung.
“Sudah satu tahun pandemi melanda Indonesia. Ada banyak perubahan/dinamika dalam pelayanan kepada wajib pajak. Semua dituntut untuk dapat lebih cepat beradaptasi dengan perubahan, karena suka tidak suka kebiasaan dan pola perilaku menjadi berubah lebih cepat dari yang semula diharapkan. Pelayanan tatap muka di KP2KP Pelabuhan Ratu juga dibatasi dan dialihkan ke daring dengan membuka layanan WhatsApp dan e-mail pajak,” ujar Dedi.
Sementara itu, Sheto menambahkan, untuk keperluan EFIN, wajib pajak juga dapat menggunakan saluran WhatsApp atau e-mail yang disediakan oleh KP2KP Pelabuhan Ratu. “Wajib pajak dapat menerapkan protokol kesehatan dengan lapor SPT Tahunan dari rumah, karena semua layanan sudah bisa dilakukan secara daring,” imbuh Sheto.
Acara gelar wicara ini pun tidak hanya berisi penyampaian materi oleh kedua narasumber. Para pendengar radio diberikan kesempatan untuk bertanya maupun memberikan komentar melalui jaringan telepon, SMS, dan WhatsApp yang disediakan.
Selain terkait SPT Tahunan, kedua narasumber menyampaikan hal-hal umum seputar perpajakan lainnya seperti pengertian pajak, manfaat pajak, kewajiban para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bentuk pelayanan selama pandemi berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaksanakan kewajiban lapor SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2021,” pungkas Dedi.
- 31 views