Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka pojok pajak di dua lokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Senin, 22/3).
Pojok pajak dibuka di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bintan pada tanggal 18 Maret 2021 dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan pada tanggal 22 Maret 2021. Pojok pajak tersebut memberikan pelayanan perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi perpajakan. Pojok pajak dilaksanakan mulai pukul 09:00 sampai dengan 15:00 WIB.
Pojok pajak ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya yang tinggal di Kabupaten Bintan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tanpa harus mendatangi KPP Pratama Bintan di Kota Tanjung Pinang.
- 52 views