Bupati Magetan Suprawoto melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun pajak 2020 di Kantor Bupati Ngawi (Jumat, 26/2).

Kepala KPP Pratama Ngawi Budi Hartono bersama Naning Tri Kuntariyati, Account Representative dari KPP Pratama Ngawi mendampingi Bupati Magetan melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-Filing.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magetan melaporkan SPT Tahuhan secara daring melalui e-Filing karena lebih mudah, cepat, dan aman. Dengan e-Filing lapor SPT Tahunan dapat dilakukan melalui perangkat laptop maupun gawai masing-masing wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak, serta dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Tak lupa, Bupati Magetan juga mengajak warga Kabupaten Magetan untuk segera lapor SPT Tahunan. Kepala KPP Pratama Ngawi berharap kegiatan pelaporan SPT Tahunan oleh Bupati Magetan ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat Magetan, Ngawi, dan seluruh masyarakat Indonesia, sebagai bentuk sikap sadar dan taat pajak.