Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan audiensi bersama Bupati Sidrap Dollah Mando di ruang Kantor Bupati Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 3/3). Hadir dalam acara tersebut Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Moh Ichsan, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap Moh Ali Imron, dan tim Publikasi dan Dokumentasi KPP Pratama Parepare.

Kegiatan Audiensi dimulai pukul 08:15 WITA. Dollah Mando yang didampingi oleh Kepala Bapenda Rachmat Kartoto menyambut hangat kedatangan Kepala KPP Pratama Parepare dan timnya. Inti dalam audiensi ini adalah menjalin silaturahmi, membahas asistensi pajak, menyampaikan kegiatan dan kerja sama edukasi perpajakan, mendorong penyampaian SPT untuk pegawai dan masyarakat, serta kerja sama secara umum antara Pemda Sidrap dengan KPP Pratama Parepare.

Setelah audiensi, acara dilanjutkan dengan pengambilan video testimoni dari Bupati Sidrap. Dalam video tersebut, Dollah Mando mengimbau seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Sidrap untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing agar lebih mudah dan lebih nyaman. Tidak hanya sekedar mengimbau, ia juga memberikan teladan dengan terlebih dahulu menyampaikan SPT-nya.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyampaikan bahwa melaporkan SPT Tahunan saat ini sangat mudah dan lebih cepat. "Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing sangat cepat, mudah dan aman," ujarnya. Acara diakhiri dengan penyerahan cendera mata secara bergantian antara Kepala KPP Pratama Parepare dengan Bupati dan foto bersama seluruh tim.

Dengan adanya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Parepare berharap komunikasi yang terjalin antara Pemda Sidrap dengan KPP Pratama Parepare maupun KP2KP Sidrap semakin harmonis. Lebih jauh lagi, dengan imbauan Bupati dalam video testimoni tersebut, seluruh ASN dan masyarakat di Kabupaten Sidrap yang belum melapor SPT Tahunan-nya tergerak untuk segera melapor melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2021 karena lapor SPT sangat mudah, bisa dimana saja, kapan saja melalui e-Filing.