Murtini, salah satu wajib pajak berusia 84 tahun datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun pajak 2020 (Jumat, 5/2).

Walaupun pajak yang dibayarkan Murtini sudah dipotong oleh PT Taspen karena statusnya pensiunan, Murtini tetap patuh lapor SPT Tahunan. Ia menyadari bahwa lapor SPT merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sebagai wajib pajak.

Berangkat dari rumahnya di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Murtini menempuh perjalanan sekitar 21 kilometer selama kurang lebih 40 menit untuk sampai ke KPP Pratama Ngawi. Meski berusia lanjut serta lokasi rumah yang cukup jauh, tidak menyurutkan semangat Murtini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan menjadi wajib pajak yang patuh, Murtini berharap bisa menjadi bagian dari masyarakat yang sadar pajak sehingga bangsa Indonesia semakin maju.

Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan dan Pengelolaan SPT Tahunan KPP Pratama Ngawi yang bertugas saat itu melayani Murtini dengan baik dan ramah, sekaligus meminta foto sembari berbincang singkat. Murtini bisa menjadi contoh untuk wajib pajak di seluruh Indonesia khususnya wajib pajak di KPP Pratama Ngawi agar lapor SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu agar tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia semakin meningkat.