Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Rokan Hilir berjumlah 45 (empat puluh lima) orang secara serentak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 yang bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Rokan Hilir (Senin, 15/3).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa wakil rakyat sudah melaporkan SPT Tahunan serta mengajak seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal 30 April 2021.

Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan berharap kegiatan ini bisa menjadi kegiatan yang berkesinambungan dan menjadi contoh teladan yang baik kepada masyarakat.