Bupati Sukamara Windu Subagio menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filling pada situs djpoline.pajak.go.id di Kantor Bupati Sukamara (Jumat, 19/2). Penyampaian SPT itu didampingi langsung oleh Kepala KP2KP Sukamara Murdono.
“Alhamdulillah hari ini saya menyampaikan SPT Pribadi melalui e-Filling dan prosesnya mudah dan cepat karena secara online. Saya mengimbau agar wajib pajak bisa melaporkan SPT masing-masing lebih awal,” kata Windu Subagio usai pelaporan.
Windu Subagio juga menuturkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak, baik TNI/Polri, ASN maupun masyarakat kepada negara. Pelaporan saat ini cukup mudah karena melalui sistem online, sehingga bisa dilakukan di mana dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Pelaporan secara daring (online) dinilai sangat tepat saat masa pandemi Covid-19 ini.
“SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaikan berakhir tanggal 31 Maret dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan. Saya berharap pelaporan bisa lebih awal dan jangan sampai melewati batas waktu,” terang Windu Subagio.
Bupati juga berharap kondisi perekonomian Indonesia cepat pulih dimasa pandemi Covid-19. Menurutnya, perlu adanya stimulus kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan perekonomian. Pemerintah daerah Sukamara juga terus melakukan kegiatan pemulihan ekonomi guna menstabilkan perekonomian, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sukamara Murdono mengapresiasi pelaporan lebih awal yang dilakukan oleh Bupati Sukamara. Pihaknya berharap, hal ini bisa diikuti oleh wajib pajak lainnya. Selain itu bagi masyarakat Kabupaten Sukamara yang masih awam terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, pihaknya menyediakan fasilitas kelas pajak, serta Konsultasi Pelaporan Perpajakan via chat WhatsApp dan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebagai informasi, lanjutnya, saat ini pelaporan SPT Tahunan sudah dipermudah hanya perlu login pada situs djponline.pajak.go.id dengan terlebih dahulu mendaftar pada halaman muka website tersebut serta mempersiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diperoleh dari KPP atau KP2KP terdekat.
Selanjutnya jika sudah mendaftar maka hanya perlu mengingat password login agar dapat mengakses formulir pelaporan setiap tahunnya.
Dengan adanya e-Filing tidak perlu lagi ada alas an terlambat lapor SPT Tahunan, mengingat kondisi nasional sedang menerapkan protokol kesehatan masa pandemi Covid-19 karena pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri, di mana saja dan kapan saja.
- 33 views