Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga membuka layanan pendampingan SPT Tahunan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu, KPP Pratama Purbalingga (Senin, 22/2).

Dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah antrean wajib pajak. Pendampingan dilaksanakan setiap hari kerja sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

KPP Pratama Purbalingga berharap, dengan adanya layanan ini, wajib pajak mengetahui kewajiban pelaporan SPT Tahunannya, dapat memahami langkah-langkah pengisian SPT Tahunan, serta mampu untuk melaporkan sendiri SPT Tahunannya secara daring dan tidak lagi memerlukan pendampingan di tahun-tahun berikutnya.