
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengadakan edukasi perpajakan dengan tema “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Koperasi di Wilayah Kota Semarang” (Rabu, 3/3). Bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, kegiatan edukasi ini berhasil dilaksanakan kepada 40 Wajib Pajak (WP) Koperasi di Kota Semarang.
Bertempat di Ruang Kripton Hotel Neo Semarang, Semarang, Jawa Tengah, materi mengenai kewajiban perpajakan bagi koperasi disampaikan oleh Cahyono Budi Santoso yang merupakan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Selain tentang kewajiban perpajakan bagi kpersi, materi lain yang disampaikan yaitu mengenai kewajiban mendaftarkan diri sebagai WP, perhitungan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 25, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, serta perhitungan PPN. Sebagai penutup disampaikan juga materi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan WP Koperasi, sekaligus menjadi sarana diskusi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan koperasi, terutama mengenai kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19 maupun kebijakan perpajakan secara umum.
- 31 views