Mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kanwil DJP Jakarta Utara mengadakan aksi simpatik yang salah satunya bertempat di Mall Artha Gading, Jakarta Utara (Selasa, 2/3).

Lokasi yang dipilih diharapkan dapat  menyasar masyarakat yang lebih luas mengingat Mall Artha Gading merupakan pusat perbelanjaan yang banyak diminati pengunjung di Jakarta Utara.

Sebelum memulai kegiatan, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat berkoordinasi dengan pihak Manajemen Mall Artha Gading. Pihak manajemen memberikan izin dan dukungan penuh serta mengarahkan untuk melakukan aksi simpatik di depan pintu masuk Nusantara.

Diadakannya aksi simpatik bertujuan untuk mengajak para pengunjung agar menunaikan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret.

Kegiatan tersebut diiringi dengan pembagian masker, hand sanitizer, dan anti bacterial tissue, sebanyak 50 paket.

Aksi simpatik berjalan dengan lancar. Meskipun dilakukan di tempat umum, kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.