
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menggelar Klinik Pajak di Puskesmas Kecamatan Malangke yang memberikan layanan utama asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara daring melalui e-Filing (Kamis, 25/2). Kegiatan ini diikuti oleh para Tenaga Kesehatan (nakes) seperti dokter, perawat, dan apoteker di lingkungan Puskesmas Kecamatan Malangke.
Selain asistensi pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, Klinik Pajak kali ini juga melayani permohonan aktivasi EFIN dan konsultasi perpajakan bagi peserta yang memiliki kegiatan usaha lain. Meskipun dilaksanakan secara tatap muka, pelaksanaan Klinik Pajak ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menghindari penyebaran virus Covid-19, mengingat Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan primer bagi masyarakat.
Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19, para nakes di Puskesmas Kecamatan Malangke tidak melupakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya. Walaupun masih dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, peserta tetap seksama memperhatikan dan mengikuti petunjuk dari Tim Penyuluh KP2KP Masamba.
“Kondisi saat ini masih sangat menyulitkan bagi kami untuk meluangkan waktu ke kantor pajak, mengingat sejak pandemi sebagian besar waktu kami habiskan di fasilitas kesehatan. Semoga kedepannya kegiatan klinik pajak ini dapat dilakukan secara rutin,” ungkap Sumarni, Kepala Puskesmas Kecamatan Malangke. KP2KP Masamba berharap kegiatan ini dapat membantu para nakes yang sedang berjuang ditengah pandemi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 48 views