Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan sosialisasi untuk bendahara sekolah di Kecamatan Bengalon terkait aspek perpajakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (Selasa, 23/2).

Bertempat di aula kantor kecamatan Bengalon, Sosialisasi ini diisi oleh kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto. Bendahara sekolah berperan penting dalam memungut dan menyetorkan pajak yang berkaitan langsung dengan Dana BOS sehingga KP2KP Sangatta melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan Bendahara BOS secara tatap muka dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Acara yang dihadiri 25 bendahara dari berbagai sekolah di Kecamatan Bengalon ini mendapat respons yang positif. Ricky di sela-sela penyampaian materi menyampaikan terkait pentingnya pajak untuk pembangunan bangsa terlebih untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Ia juga berpesan agar para bendahara tetap teliti melaksanakan tugasnya. Ia berharap tak ada kesalahan kecil yang bisa membuat pemenuhan kewajiban terlewat. 

Dalam sosialisasi kali ini, dipaparkan mengenai kewajiban perpajakan bendahara sekolah dari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan disertai dengan contoh pengenaan pajak dan ketentuan khusus atas pembelian yang tidak kena pajak serta batas waktu setor pajak hingga pemilihan rekanan agar mempermudah dalam administrasi baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak.

Sosialisasi ini juga diisi dengan penyampaian materi tentang Bea Meterai. Penggunaan meterai baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. 

Dalam kesempatan sosialisasi ini juga terdapat asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id sehingga Bendahara sekolah nantinya dapat membantu rekan rekan yang lain untuk memenuhi kewajiban lapor SPT Tahunan secara daring tanpa harus ke kantor pajak.