Pajak, seperti yang kita ketahui merupakan sumber terbesar penerimaan Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Indah Putri Indriany, Bupati Luwu Utara mengungkapkan hal itu di depan sejumlah Aparatur Sipil Negara dalam acara Pekan Panutan Pajak di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara (Selasa, 16/2).

“Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, subsidi, gaji aparatur Negara, dan pembangunan fasilitas publik, semuanya bisa terlaksana karena adanya pajak. Maka dari itu, sebagai warga Negara yang baik, sudah sepantasnya kita patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ucap Indah.

Saat ini merupakan momen yang pas dalam menyemarakkan pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya pelaporan SPT Tahunan, di mana Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan rentang waktu selama tiga bulan sejak awal tahun untuk melaporkan SPT Tahunannya. Lain halnya dengan Wajib Pajak Badan yang diberikan rentang waktu selama empat bulan sejak awal tahun.

Indah menyebutkan bahwa kondisi pandemi ini bukanlah alasan untuk menunda pelaporan SPT Tahunan karena dapat dilakukan secara daring. “Pandemi ini tidak menjadi alasan bagi kita untuk ingkar dalam menjalankan kewajiban, karena Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya, yaitu dengan fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. Cukup terhubung dengan internet maka wajib pajak sudah dapat menyampaikan SPT Tahunannya, kapan pun, dan di mana pun,” lanjutnya.

Dengan segala kemudahan dalam penyampaian SPT Tahunan, KPP Pratama Palopo berharap agar wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunannya, karena kalau bisa lapor SPT hari ini, kenapa harus nanti?