Kantor Pelayanan Pajak Badung Selatan (KPP Badsel) bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan melakukan sinergi untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan khususnya pelaporan SPT Tahunan di Bali (Senin, 22/2). Asistensi e-Filing dilaksanakan oleh beberapa pegawai KPP Badsel yang ditugaskan untuk menjaga loket pelayanan di KP2KP Kerobokan dan akan dilakukan berkelanjutan sebanyak dua kali seminggu. Pelayanan yang diberikan oleh petugas KPP Badsel berupa aktivasi EFIN, lupa EFIN dan asistensi e-Filing dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara elektronik dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan khususnya dalam melaporkan SPT Tahunan.

Latar belakang diselenggarakannya sinergi ini karena KP2KP Kerobokan merupakan unit vertikal Kanwil DJP Bali yang berada di bawah administrasi KPP Badung Utara namun berlokasi di wilayah kerja KPP Badsel yaitu di Jl Raya Uluwatu Nomor 04 Tuban, Kuta, Oleh karena itu, KPP Badsel melaksanakan kegiatan ini untuk mempermudah pegawai KP2KP Kerobokan dalam memberikan pelayanan bagi Wajib Pajak KPP Badsel yang datang ke KP2KP Kerobokan untuk melaporkan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Setiap wajib pajak yang datang diwajibkan untuk memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki kantor.