
Dr. Al Muktabar M. Sc., Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020 secara e-Filing di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang (Kamis, 4/3).
Dalam kesempatan ini Muktabar berhasil melaporkan SPT Tahunannya hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Muktabar memperoleh asistensi langsung dari Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penilaian KPP Pratama Serang Barat dengan didampingi pegawai perwakilan dari Kanwil DJP Banten.
Muktabar yang menjadi pemimpin sekaligus panutan di lingkungan sekretaris daerah Provinsi Banten ini bersikap kooperatif terhadap pajak. “Saya akan mengusahakan semaksimal mungkin apapun yang berkaitan dengan pajak, terutama yang sudah menjadi kewajiban kita untuk lapor SPT Tahunan,” ucapnya. Menindaklanjuti apa yang telah disampaikannya, ia berencana akan memberi surat perintah bagi ASN di lingkungan Setda Provinsi Banten untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2020 sebelum 31 Maret 2021.
Protokol kesehatan diterapkan selama berjalannya kegiatan ini. Dimulai dari pintu masuk gedung setda dengan adanya pengukuran suhu tubuh dan wajibnya menggunakan hand sanitizer. Dalam pelaksanaan asistensi pun jumlah orang dibatasi. Bahkan, Muktabar sangat memperhatikan jarak dan penggunaan masker selama berjalannya acara di ruang rapat setda ini. Di samping karena ruangannya cukup tertutup, hal itu juga dilakukan karena ia adalah orang pertama yang divaksin dari kelompok pemerintah Provinsi Banten. Sempat bercerita tentang vaksin, Muktabar menuturkan bahwa setelah divaksin ia merasa lebih bugar karena bisa merasakan tidur yang lebih lama dan makan dengan intensitas yang lebih tinggi.
Mengakhiri kegiatan asistensi ini, Kepala KPP Pratama Serang Barat Triyani Yuningsih, dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Elias Lukas Malona, serta tim Kanwil DJP Banten melakukan foto bersama di ruang rapat setda.
- 43 views