
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan melakukan sosialisasi dan penyuluhan perpajakan tentang insentif pajak terkait Covid-19 (Rabu, 17/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga kesehatan,yang merupakan garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19, telah diterbitkan aturan terkait insentif pajak bagi tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Bentuk insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan yang menanggulangi pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut, selain sosialisasi terkait insentif pajak untuk tenaga kesehatan juga dilakukan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan bidang kesehatan seperti Bendahara Puskesmas, Perkumpulan Bidan, Perkumpulan Apoteker, IDI Kabupaten Lampung Selatan dan juga pelaku usaha di bidang kesehatan.
Sosialisasi dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Peserta yang hadir dicek suhunya sebelum memasuki ruangan acara dan diwajibkan menggunakan masker. Selain itu peserta juga diminta untuk menjaga jarak dengan peserta lain.
Kegiatan dibuka oleh Agus Sutopo selaku Kepala KP2KP Kalianda dan di lanjutkan dengan penyampaian kata sambutan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Eka Riantinawati. Dalam sambutannya Eka mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi ini, dan berharap kerja sama dalam rangka perpajakan bagi tenaga kesehatan tersebut dapat terus berlanjut.
- 66 views