Sekretaris Daerah Karawang sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Karawang Acep Jamhuri melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2020 bertempat di Kantor Bupati Karawang (Selasa, 23/2).

Didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Selatan Agus Satrija Utara bersama Kepala KPP Pratama Karawang Utara Tata Nugraha, Acep melaporkan SPT Tahunan miliknya menggunakan e-Filing.

Acep menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan via e-Filing dirasakannya sendiri sangatlah mudah, cepat, serta fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan cukup menggunakan gawai secara daring.

"Jadi, tak ada lagi alasan bagi masyarakat yang berstatus wajib pajak aktif untuk terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan. Hal ini merupakan bentuk kontribusi kita terhadap negara. Setelah membayar pajak ke kas negara, melaporkan SPT Tahunan menjadi kewajiban kedua yang juga utama," seru Acep. 

Agus dan Tata mewakili otoritas pajak sungguh mengapresiasi tindakan Acep sebagai contoh abdi negara yang baik. Acep telah memberikan teladan bagi masyarakat Karawang yang berstatus wajib pajak aktif serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing tepat waktu. 

Agus dan Tata pun berterima kasih atas terjalinnya sinergi yang kuat selama ini antara otoritas pajak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam mengupayakan pemberian layanan publik sebaik mungkin.