
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sidrap mengenai rencana kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan terkait pengisian SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1770S melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id bagi pegawai dibawah naungan Dinas Kesehatan di Kantor Dinas Kesehatan Sidrap (Kamis, 25/2).
Kepala KP2KP Sidrap Moh Ali Imron bertemu langsung dengan Basra selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap. Masing-masing perwakilan membahas terkait rencana kegiatan edukasi perpajakan tersebut yang akan diikuti oleh pegawai dibawah naungan Dinas Kesehatan. Pertemuan tersebut juga membahas terkait teknis kegiatan, seperti hal yang harus dipersiapkan peserta sebelum kegiatan, kemungkinan kendala yang akan dihadapi dan solusi untuk menghadapi kendala tersebut.
Berdasarkan pembahasan, hal yang harus dipersiapkan para peserta antara lain NPWP, EFIN, bukti potong pajak penghasilan formulir 1721-A2, dokumen pendukung lain seperti pembayaran zakat, gawai untuk pelaporan, dan koneksi jaringan yang baik. Para peserta juga diimbau untuk mengisi presensi yang dibagikan melalui litautan daring yang akan diberikan panitia pada saat kegiatan dimulai.
Kegiatan koordinasi berlangsung kurang lebih selama satu jam. Basra sangat antusias menyambut kegiatan yang akan dilaksanakan. “Acara seperti ini sangat diperlukan sekali bagi kami, sering kali kami lupa tentang tata cara pelaporan karena hanya berlangsung setahun sekali. Penting sekali untuk refresh pengetahuan tata cara pelaporannya,” ujarnya
- 30 views