
Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan menggunakan cara penyisiran di salah satu sentra perdagangan yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat, yaitu di Jalan Gajah Mada, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat (Jumat, 26/2). Kegiatan ini mereka lakukan untuk memperoleh data dan/atau informasi baru terkait wajib pajak berupa profil, proses bisnis, pemetaan dan identifikasi potensi wajib pajak.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak bersangkutan dilengkapi dengan dokumentasi tempat usaha wajib pajak. Terdapat sepuluh toko tekstil yang menjadi sasaran pengumpulan data. Wajib pajak menyambut baik kedatangan petugas pajak dengan bersedia memberikan informasi mengenai proses bisnis usahanya. Pada kesempatan tersebut, salah satu wajib pajak Eko Supriyanto meminta bantuan petugas untuk dipandu dalam pengisian SPT Tahunan PPh secara daring.
Saat pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan, wajib pajak juga diingatkan kembali mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020 yang batas waktu pelaporannya tanggal 31 Maret 2021. Kepada wajib pajak tersebut juga diberitahukan bahwa KPP Pratama Denpasar Barat membuka layanan konsultasi SPT Tahunan setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 16:00 WITA.
KPP Pratama Denpasar Barat beranggapan bahwa kegiatan ini memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak baik petugas pajak maupun wajib pajak. Petugas mendapatkan data dan/atau informasi terkait aktivitas ekonomi dan/atau harta wajib pajak dengan akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sedangkan wajib pajak mendapat informasi mengenai perpajakan langsung dari petugas pajak tanpa harus meninggalkan tempat usahanya.
- 41 views