KPP Pratama Temanggung menyediakan dua saluran layanan daring permintaan kembali Electronic Filing Identification Number EFIN bagi wajib pajak yang lupa EFIN, Temanggung (Selasa, 2/3). Layanan tersebut adalah layanan melalui whatsapp dan surel. Wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Temanggung dapat memanfaatkan layanan permintaan kembali EFIN melalui pesan whatsapp ke nomor layanan khusus EFIN KPP Pratama Temanggung 0856 5223 7428 atau berkirim surel ke alamat kpp.533@pajak.go.id atau efin533@gmail.com.

“e-Filing bagi wajib pajak karyawan mungkin aplikasi yang hanya dipergunakan setahun hanya 1 kali, sehingga banyak wajib pajak yang lupa EFIN-nya. Untuk itu kita sediakan layanan lupa EFIN lewat saluran whatsapp dan email,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Temanggung Andriani Retno Kusumoastuti.

Wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini wajib melampirkan foto NPWP, KTP, dan swafoto memegang NPWP dan KTP sebagai Proof of Record Ownership (PORO). EFIN dibutuhkan bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan secara daring atau untuk merubah kata sandi saat wajib pajak lupa kata sandi akun DJP Online. Layanan ini hanya dilayani saat jam pelayanan kantor yaitu dari Senin sampai Jumat setiap pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB.

KPP Pratama Temanggung berharap melalui layanan lupa EFIN melalui pesan whatsapp dan surel ini, wajib pajak tetap bisa memperoleh layanan perpajakan tanpa harus bertatap muka, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.