
Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 secara daring melalui laman e-Filing di Kantor Bupati Rote Ndao, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (Rabu, 10/2). Teladan kesadaran pajak ini diharapkan dapat dicontoh oleh seluruh wajib pajak di Rote Ndao.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, agar turut berkontribusi menunjukkan bukti kecintaan pada Negeri dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, kalau bisa sekarang kenapa harus nanti?" kata Paulina.
Bupati Rote Ndao menyampaikan bahwa dengan menggunakan e-Filing prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan nyaman.
Kepala KP2KP Baa Moh Rasyid Ridho yang hadir mendampingi Paulina dalam menyampaikan SPT memberikan apresiasi kepada Bupati Rote Ndao.
"Kami berharap dengan imbauan serta ajakan dari Bupati, seluruh wajib pajak yang sudah memiliki NPWP akan segera melaporkan SPT Tahunan 2020 tepat waktu," harap Ridho.
Pada kesempatan tersebut, Ridho menyampaikan bahwa KP2KP Baa telah menyiapkan kanal konsultasi daring dengan nomor 081353486707 dan 082162111033. Di masa pandemi ini, ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan saluran layanan konsultasi ini tanpa harus ke kantor pajak. Wajib pajak juga bisa langsung akses www.djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT secara mandiri.
"Kita tidak perlu pergi jauh ke Kantor Pajak, kita ada di rumah, kantor, ataupun sedang diperjalanan, kita dapat melaporkan pajak kita secara daring melalui e-Filing baik di handphone ataupun laptop," tutup Bupati Paulina.
- 49 views