Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menggelar edukasi perpajakan selama tiga hari berturut-turut. Kegiatan tersebut turut ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube di Semarang (Kamis, 11/2).

"Karena materi edukasi yang kami bawakan terkait dengan peraturan yang baru saja keluar, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan PMK No. 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, kami berharap dapat menjangkau masyarakat lebih luas," ujar Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang.

Mulanya, edukasi perpajakan tersebut ditujukan khusus bagi seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya Semarang. Total 413 wajib pajak ditagetkan dapat mengikuti kegiatan tersebut yang dijadwalkan bertahap selama tiga hari berturut-turut. "Melihat antusiame wajib pajak terhadap materi yang dibawakan pada hari pertama dan kedua, kami berinisiatif untuk menayangkan edukasi perpajakan pada hari ketiga secara live melalui Youtube", imbuh Ratna.

Terbukti, pada hari ketiga kegiatan tersebut berlangsung, jumlah total peserta edukasi mencapai 274 orang, dengan rincian 121 peserta melalui telekonferensi, dan 153 viewers melalui kanal Youtube. Menurut Ratna, jumlah tersebut melampaui harapan semula, yaitu 144 undangan yang telah dibagikan.

"Sebelumnya memang telah dibagikan undangan khusus untuk wajib pajak terdaftar, tapi kemudian dari beberapa pertimbangan kami mencoba untuk menayangkan secara langsung sehingga dapat diakses masyarakat luas. Dan ternyata cukup banyak juga viewers dan pertanyaan yang muncul dari Youtube Live, sehingga ke depannya kami berencana untuk menayangkan setiap edukasi perpajakan secara langsung", pungkasnya.