Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta kembali membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) yaitu Pos Pelayanan Pajak di Kecamatan Muara Wahau, tepatnya di kantor CU Mitra Mandiri Jalan Poros Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 18/2).

Layanan di Luar Kantor ini kembali dibuka setelah sebelumnya tutup selama 3 bulan karena angka kasus Covid-19 yang tinggi di Kabupaten Kutai Timur.

Pos Pelayanan Pajak dibuka selama tiga hari yaitu pada tanggal 16 sampai 18 Februari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mengurangi dampak Covid-19 di Kecamatan Muara Wahau.

Mulai dari pukul 08.00 WITA sampai 15.00 WITA, Account Representative serta pelaksana KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta bergantian memberikan layanan kepada wajib pajak. Adapun layanan perpajakan yang disediakan antara lain pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara e-Filing, konsultasi aplikasi e-faktur, pembuatan kode billing, aktivasi/cetak e-fin, serta konsultasi perpajakan lainnya.

"Layanan di luar kantor seperti pos pelayanan ini sangat diperlukan masyarakat terutama daerah daerah yang sulit akses dari pelayanan pajak. KPP Pratama Bontang  berharap dengan kehadiran pos pelayanan pajak dapat mengayomi kebutuhan perpajakan tiga kecamatan sekaligus yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Telen yang memiliki potensi pajak yang besar," ucap Ricky Winanto, Kepala KP2KP Sangatta.