Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Wajib Pajak PP 23 Tahun 2018 kepada UMKM (Senin, 15/2). Puluhan wajib pajak UMKM di wilayah Kabupaten Soppeng dan Bone hadir pada sosialisasi tersebut.

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan  Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng, kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting dari KP2KP Watansoppeng, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Berperan sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Anova Pepsy selaku Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Watampone. Ia menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020. Ia menyampaikan bahwa instentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021, diperpanjang sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, ia juga menjelaskan latar belakang perpanjangan pemberian insentif pajak oleh pemerintah. Yang pertama bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019. Yang kedua, masih perlu penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Maka perlu dilakukan perpajangan waktu insentif pajak selama masa pemulihan ekonomi nasional.

Ia juga menyampaikan bahwa insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM adalah insentif pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah.