Sebanyak 33 karyawan Savoy Homann Bandung gerak cepat (gercep) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara e-Filing, (Senin, 1/3).

Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung Rudy Rudiawan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di The Palace Room Hotel Savoy Homann Bandung ini digelar setelah para karyawan tersebut menerima Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dari pemberi kerja (1721-A1).

“Tim Penyuluh KPP Madya Bandung membantu mengasistensi mereka melaporkan pajaknya melalui e-Filing. 33 karyawan yang hadir di sesi kedua ini gercep. Mereka datang secara bergantian demi menghindari terjadinya kerumunan,” ungkap Rudi.

Rudi menjelaskan, sebelum memulai pengisian SPT Tahunan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. "Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak karyawan swasta harus menyiapkan Bukti Potong 1721-A1, password DJP Online, EFIN apabila lupa password atau mengganti surel, dan data-data pendukung yang dibutuhkan seperti daftar harta, daftar hutang, dan kartu kelurga," jelasnya.

Rudi menambahkan, bagi wajib pajak yang mengalami kendala lupa EFIN, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalu kontak resmi KPP se-Indonesia seperti surel atau WhatsApp. “Wajib pajak bisa menghubungi kontak KPP masing-masing pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja maupun akun media sosial milik KPP, seperti instagram, facebook, dan twitter, atau menghubungi Kring Pajak,” imbuhnya.

Dengan diadakannya asistensi ini dan semakin mudahnya layanan yang diberikan DJP, Rudy berharap wajib pajak dapat lebih memahami cara melaporkan SPT Tahunannya. “Kami berharap, wajib pajak yang kami asistensi kali ini di tahun yang akan datang dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya secara mandiri,” pungkas Rudy. (CTU)