Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tana Toraja (Rabu, 3/2).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan oleh Pemerintah Daerah ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kegiatan rekonsiliasi ini sendiri bertujuan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Rekonsiliasi dilaksanakan dengan memverifikasi dokumen sumber yang berasal dari BPKAD Tana Toraja. Dokumen sumber yang dimaksud antara lain, Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Daerah serta Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Daerah. DTH Belanja Daerah adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah yang memuat rincian transaksi harian Belanja Daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).
Sedangkan, RTH Belanja Daerah adalah daftar yang dibuat oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yang memuat rekapitulasi DTH dalam satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota. Setelah itu, verifikasi dilanjutkan atas dokumen sumbaer lain seperti NTPN dan Kertas Kerja Rekonsiliasi Penyetoran Pajak-pajak Pusat.
Setelah proses rekonsiliasi selesai, hasilnya dituangkan ke dalam berita acara yang kemudian ditandatangani oleh perwakilan dari setiap instansi yang melaksanakan rekonsiliasi, yang dalam hal ini adalah KPP Pratama Palopo, KPPN Makale dan BPKAD Kabupaten Tana Toraja. Berita acara tersebut dijadikan sebagai laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
- 74 views