Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok bekerja sama dengan BKD Kabupaten Solok mengadakan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Sosialisasi UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Solok di Aula KPP Pratama Solok (Selasa, 2/2).
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan Account Representative Doni Wahyudi dan Satriadi Firdaus yang tergabung dalam Tim penyuluh KPP Pratama Solok.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan KPP Pratama Solok. Acara dibuka dengan sambutan Kepala BKD Kab. Solok Editiawarman. "Saya mengajak semua pegawai melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebagai bukti kita taat pajak dan wujud kontribusi untuk negara," pesan Editiawarman.
Kegiatan yang diadakan rutin setiap tahun ini bertujuan memudahkan pengelola keuangan dalam menerbitkan bukti potong 1721-A2. Dengan bukti potong ini, diharapkan dapat memudahkan setiap pegawai dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Bea Meterai untuk menginformasikan perubahan tarif terbaru menjadi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan diakhiri dengan dengan pemberian hadiah kepada peserta yang paling aktif selama jalannya kegiatan.
- 33 views