Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengimbau seluruh masyarakat utamanya ASN Bondowoso yang telah memiliki NPWP untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2021. 

"Laporan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan e-Filing. Lebih awal masyarakat melaporkan SPT-nya, maka akan lebih nyaman dan pastinya juga lebih aman (dari sanksi telat lapor)," jelas Arifin ketika ditemui di Pendopo Bupati Bondowoso (Selasa, 2/2).

Menurut orang nomor satu di Bondowoso tersebut, masyarakat tidak sepatutnya menunda-nunda kewajiban lapor SPT Tahunan karena DJP telah memiliki layanan e-Filing yang sangat memudahkan pelaporan SPT Tahunan.

Imbauan tersebut konsisten disampaikan oleh Arifin dari tahun ke tahun agar masyarakat Bondowoso memiliki kepatuhan tinggi terhadap kewajiban perpajakannya. Ia merasa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangatlah penting untuk keberlangsungan pembangunan Indonesia.

"Pajak Kuat Indonesia Maju dan rakyat pun juga sejahtera," imbuhnya. Tidak hanya isapan jempol belaka, Ia juga telah melaporkan SPT Tahunannya terlebih dahulu pada 27 Januari 2021 lalu, sepekan sebelum ia mengimbau masyarakat.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala KPP Situbondo Rahmat Basuki sangat mengapresiasi langkah Arifin dalam menyebarkan pesan positif pada masyarakat. "Beliau (bupati) sangat peduli dan taat pada aturan dan kewajiban yang ada, terutama kewajiban perpajakan. Hal ini lah yang membuat sinergi dua pihak antara Pemkab Bondowoso dengan KPP Pratama Situbondo sangat baik," katanya.

Rahmat juga mengapresiasi masyarakat Bondowoso yang memiliki animo besar dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Animo masyarakat Bondowoso dalam kewajiban perpajakan utamanya pelaporan SPT Tahunan sangat besar, hal ini tercermin dari antusiasme mereka untuk proaktif meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pratama Situbondo maupun KP2KP Bondowoso," imbuhnya.