Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada para pedagang emas perhiasan di ruang aula lantai tiga KPP Pratama Kediri, Kediri (Rabu, 24/2) mulai pukul 10:00 WIB s.d.12:00 WIB.

Acara ini terselenggara berkat kerja sama KPP Pratama Kediri dengan Asosiasi Pedagang Emas Perhiasan (APEPI) Kediri dan dihadiri oleh 14 pemilik toko emas perhiasan di Kediri. Kepala KPP Pratama Kediri R. Soleh Abdurahman memberikan sambutan secara langsung di awal acara. Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta dan mengapresiasi pemenuhan kewajiban pajak yang telah dilaksanakan.

“Saya optimis dengan perekonomian yang semakin pulih, didukung program vaksinasi yang berjalan akan dapat memperbaiki kondisi usaha yang sempat lesu,” kata Soleh dalam sambutannya. 

Ia juga menjelaskan bahwa KPP Pratama Kediri sedang berupaya meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK), sehingga sangat memerlukan dukungan dari wajib pajak. “Mohon dukungannya agar kami dapat meraih predikat tersebut,” pungkasnya.

KPP Pratama Kediri melakukan kegiatan ini untuk untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kewajiban PPh dan PPN dalam kegiatan usaha emas perhiasan. Sehingga, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan mengetahui saluran berkomunikasi ke KPP apabila ada hal yang ingin ditanyakan.

Materi sosialisasi disampaikan selama satu setengah jam oleh Edmalia Rohmani, petugas Account Representative KPP Pratama Kediri. Wajib pajak diajak bersenam penguin sebelum memulai materi untuk mencairkan suasana. Para peserta dengan antusias ikut menggoyangkan badan dan mengikuti gerakan senam. 

Ketika menyampaikan materi tentang sanksi administrasi, Edmalia mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebelum batas akhir pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi.

Di tengah-tengah presentasi, peserta kembali diajak melakukan senam jari. Narasumber juga mengajak audiens menonton film pendek dari India berjudul “The Tree”. Film itu menceritakan sebatang pohon tumbang yang menghalangi jalan dan menyebabkan kemacetan. Tak ada yang mengambil tindakan kecuali seorang anak kecil yang akhirnya menggerakkan orang-orang di jalan untuk bersama-sama memindahkan pohon.

“Ibarat kondisi sekarang, pohon itu adalah pandemi yang menghalangi kita dalam berusaha. Sedangkan anak kecil itu ibarat Anda, para wajib pajak yang patuh membayar pajak dan membantu menggerakkan roda ekonomi. Dengan terus melaksanakan kewajiban pajak, Bapak Ibu akan menggerakkan lebih banyak pengusaha lain untuk turut membayar pajak,” pesan Edmalia Rohmani.

Sebagai penutup acara, petugas Account Representative Ali Wafa mengingatkan para peserta untuk memenuhi ketentuan terkait kelengkapan data identitas pada faktur pajak pedagang eceran. Selain itu, Ia juga mengingatkan agar wajib pajak mengajukan permohonan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.