
Karyawan yang telah dipotong pajaknya oleh perusahaan atau pemberi kerja wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi ke Direktorat Jenderal Pajak.
“Karyawan biasanya sudah dipotong, dibayarkan, dan dilaporkan pajaknya dalam SPT masa PPh pasal 21 oleh perusahaan atau pemberi kerjanya. Tetapi ketentuan perpajakan kita mengatur bahwa kewajiban perpajakan seseorang adalah mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya atau yang dikenal dengan 4M. Jadi tetap wajib lapor (SPT Tahunan Orang Pribadi),” ungkap Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rendra Santika dalam program Bincang Pajak di Radio PRFM 107.5 News Channels Bandung, Bandung (Jumat, 5/3).
Rendra mengatakan Direktorat Jenderal Pajak sangat menyarankan dan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring dan realtime melalui internet pada website DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
“Pada saat pandemi Covid-19 ini kami sangat mengurangi pelayanan tatap muka. Seluruh layanan perpajakan diarahkan untuk dilakukan secara online termasuk pelayanan dalam penyampaian SPT tahunan,” ungkap Rendra.
Selain itu, penggunaan e-filing ini untuk mengurangi penggunaan kertas.
“Kami juga sangat mendukung gerakan mengurangi penggunaan kertas sehingga dapat mencegah kerusakan alam,” katanya.
Rendra menambahkan, imbauan e-filing juga telah disampaikan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Surat Edaran nomor 8 tahun 2015.
“SE tersebut mewajibkan para ASN, TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filing,” imbuhnya.
Rendra menyebutkan, layanan e-filing melalui situs web pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi itu ada 3 macam yaitu layanan mengisi SPT secara daring, layanan mengunggah SPT dalam bentuk file csv, dan e-form.
“E-form ini caranya dengan mengunduh file SPT terlebih dahulu, mengisinya secara luring, kemudian setelah selesai dengan mengunggahnya ke website e-filing,” jelas Rendra.
Untuk wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usahanya (KLU) sebagai karyawan atau pegawai dapat menggunakan formulir SPT 1770 S untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun. Sedangkan formulir 1770 SS untuk yang penghasilan brutonya di bawah Rp60 juta setahun.
Rendra menyampaikan tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
“Tiga hal ini yaitu NPWP yang merupakan sarana administrasi dalam pelayanan perpajakan, E-FIN atau Electronic Filing Indentification Number yang diperlukan saat membuat akun DJP online pertama kali dan harus diaktifkan dulu oleh Wajib Pajak di KPP terdaftar, dan Akun DJP online yaitu akun yang harus dibuat oleh wajib pajak di laman djponline.pajak.go.id,” terangnya.
Selain itu, wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan pribadinya.
“Dokumen itu antara lain bukti pemotongan pajak, daftar seluruh penghasilan yang diterima, daftar harta dan hutang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lainnya, dan dokumen lain yang terkait pelaporan pajak (bila ada),” imbuh Rendra.
Rendra pun mengajak seluruh masyarakat untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring. Jajaran DJP siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan.
“Bapak/Ibu tetap di rumah saja dan dapat lapor pajak hari ini, karena lapor lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, salah satunya untuk membiaya program vaksinasi. Pajak Kuat Indonesia Maju,” pungkasnya diakhir Bincang Pajak yang dipandu oleh pembawa acara Alexandria Cempaka Harum dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB.
- 3001 views