Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palu bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyelenggarakan dialog dan edukasi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231 Tahun 2019 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Induk, Sigi (Senin, 15/2). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sigi As’at Latopada.
As’at menyampaikan dalam sambutannya, “Peserta Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Pemotongan dan Pemungutan PPN dan PPh menyimak dengan seksama materi yang disampaikan agar dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.”
Narasumber dari KPP Pratama Palu Aprian Wahyuda (Account Representative) dan Teguh Imansyah (Tenaga Penyuluh Perpajakan) memberikan materi tentang mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak baik Madrasah Aliyah Negeri maupun Madrasah Aliyah Swasta dalam mengelola sumber Dana APBN dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam bimbingan teknis ini narasumber juga memberikan simulasi terkait tata cara perhitungan PPh dan PPN serta pembuatan kode billing.
Pemateri juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang hadir untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui laman pajak.go.id sebelum batas penyampaian 31 Maret 2021. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu juga meminta dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam hal pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK).
- 43 views