Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng membuka layanan perpajakan luar kantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantaeng (Selasa, 16/2). Layanan ini dapat dilaksanakan berkat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan perpajakan di MPP setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.30 s.d. 12.00 WITA. Adapun layanan yang dapat diperoleh pengunjung MPP antara lain yakni konsultasi perpajakan, konsultasi SPT Tahunan, pembuatan kode billing untuk pembayaran, dan cek EFIN.
Para wajib pajak pun merasa dimudahkan dengan hadirnya layanan perpajakan di MPP karena mereka bisa berkonsultasi tentang permasalahan perpajakan sekaligus menyelesaikan urusan pekerjaannya. Pihak KPP Pratama Bantaeng berharap dengan adanya layanan ini selain untuk memudahkan masyarakat setempat dalam mengakses pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 43 views