Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan namun mengalami kendala lupa EFIN dengan menyediakan penambahan saluran pengajuan permohonan lupa EFIN yang diimplementasikan serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Indonesia termasuk KPP Madya Makassar di Kota Makassar (Kamis, 25/2).
Untuk KPP Madya Makassar sendiri, menyediakan tiga saluran layanan lupa EFIN. Pertama, dapat diajukan melalui email resmi kpp.812@pajak.go.id. Kedua, menghubungi nomor whatsapp yang tertera pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Ketiga, menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui media sosial resmi baik instagram dan twitter (@pajakmdymks), serta facebook KPP Madya Makassar.
Layanan ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di manapun dan khusus bagi Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Makassar. Dalam pengajuannya, disertakan data diri dan dokumen pendukung seperti Foto/scan KTP asli, Foto/scan NPWP asli, dan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP dengan wajah yang terlihat jelas.
Kemudahan layanan senantiasa diberikan kepada para wajib pajak dalam proses menjalankan kewajiban perpajakannya. Peningkatan inovasi layanan ini bertujuan untuk mendukung pemberian pelayanan yang bersifat administratif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi di masa kini.
- 576 views