KPP Pratama Manado bekerja sama dengan Radio Smart FM Manado menyelenggarakan bincang pajak di studio Smart FM yang mengangkat tema "Lapor SPT Hari Ini", Manado (Senin, 15/2). Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Bayu Seno Aji dan Account Representative Jotniel Sukarno A. P. menjadi narasumber dalam bincang pajak ini.

Jotniel menjelaskan bahwa meskipun kantor pelayanan pajak sudah membuka layanan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, namun masyarakat disarankan untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. "Terlebih, pelaporan SPT Tahunan secara daring dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun melalui laman pajak.go.id.," jelasnya.

Selanjutnya, Bayu menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh secara daring bagi wajib pajak baru. Ia menyampaikan bahwa wajib pajak membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang dapat diperoleh dengan cara mengirim data diri ke surel KPP Pratama Manado yaitu kpp.821@pajak.go.id. "Bagi wajib pajak orang pribadi, data diri yang dimaksud adalah nama, NPWP, alamat email, nomor HP, serta swafoto dengan memegang KTP dan NPWP. Setelah memperoleh EFIN, barulah wajib pajak bisa registrasi di laman djponline.pajak.go.id," terangnya.

Lebih lanjut, Bayu menyampaikan bahwa setelah terdaftar, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan melalui layanan e-Filing atau e-Form. E-filing adalah sistem pelaporan SPT Tahunan dengan cara mengisi secara langsung di laman DJP Online. Sedangkan e-form adalah formulir elektronik yang harus diunduh terlebih dahulu dan dibuka melalui aplikasi Forms Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bayu juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan disediakan secara elektronik dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Kami berharap agar layanan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya di tengah-tengah pandemi. Karena pelaporan SPT secara elektronik lebih mudah dan lebih nyaman, serta bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tidak perlu untuk datang ke kantor pajak," katanya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV tersebut juga menghimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. "Jangan tunggu sampai dekat batas waktu. Lapor SPT Anda hari ini," tutupnya.