KPP Pratama Denpasar Barat melaksanakan tindakan penagihan aktif penyitaan di Kabupaten Badung, Bali (Rabu, 10/2). Penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana dengan didampingi Kepala Seksi Penagihan Lutfiana dan Jurusita Pajak Negara Putu Gde Suarjana Putra.

Penyitaan dilaksanakan terhadap aset tidak bergerak milik penanggung pajak PT. MMM salah satu dari 100 penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat, dengan nilai tunggakan di atas Rp4 miliar. Informasi terkait objek sita berupa tanah kosong seluas 640m2 didapatkan melalui penelusuran aset dan koordinasi dengan intansi terkait diantaranya yaitu Badan Pertanahan Negara Kabupaten Badung.

Tindakan penyitaaan dilakukan dengan memasang Plang Sita pada aset penanggung pajak, disaksikan oleh penanggung pajak dan pendampingan oleh Aparat Kelurahan setempat. Kegiatan dapat berjalan dengan lancar karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi yang baik dan intens agar memiliki pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan Jurusita Pajak Negara.

Selanjutnya atas objek sita tersebut akan dilakukan proses pencatatan sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan aset yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya. Pencatatan sita perlu dilakukan agar tanah atau aset yang telah disita tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan oleh pemilik aset atau penanggung pajak.

Tindakan terakhir terhadap aset tersebut akan diajukan lelang kepada unit kerja yang berwenang yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), di mana hasil lelang akan digunakan untuk pembayaran atas tunggakan wajib pajak yang bersangkutan. "Bagi kami, ini adalah semata-mata melaksanakan tugas Negara. Semoga ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di KPP Pratama Denpasar Barat," jelas Lutfiana.