
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat mengirimkan 2.303 SMS Masking kepada Wajib Pajak Badan di Kecamatan Balikpapan Barat (Kamis, 2/2).
Koordinator Satuan Petugas Peningkatan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Balikpapan Barat Yahya Ponco Aprianto mengatakan, kegiatan ini untuk mengingatkan para pemberi kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 untuk segera menerbitkan dan menyerahkan bukti potong 1721 A1 kepada para karyawannya.
“Saat ini telah memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020. Data kami menyebutkan, hingga 31 Januari 2021, masih terdapat 96.940 karyawan swasta yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan karena keterlambatan penerbitan bukti potong,” ujarnya.
Menurut Yahya, kewajiban menerbitkan bukti potong dilakukan pemotong pajak paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir.
“Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyatakan bahwa sebagai pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir," terang Yahya.
Nantinya, bukti potong tersebut berfungsi sebagai kredit pajak sehingga menjadi dasar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. “Pengiriman SMS Masking ini bertujuan untuk menindaklanjuti pembentukan satuan petugas peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh yang dilaporkan tahun 2021,” tambahnya
- 38 views