
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melalui petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan sosialisasi kepada wajib pajak khususnya di Kabupaten Luwu Timur mengenai penggunaan bea meterai baru, Luwu Timur (Rabu, 10/2).
Peraturan mengenai penggunaan bea meterai yang baru telah berlaku sejak Januari 2021. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Tarif untuk bea meterai yang baru adalah tarif tunggal Rp10.000,00. Dalam regulasi terbaru itu disebutkan jika materai lama masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021 dengan ketentuan minimal sejumlah Rp9.000,00. Transaksi akan dikenakan bea materai jika nilai transaksi lebih dari Rp5.000.000,00. Berbeda dengan regulasi sebelumnya dimana transaksi di atas Rp250.000,00 menggunakan meterai Rp3.000,00 sedangkan di atas Rp1.000.000,00 menggunakan meterai Rp6.000,00.
Namun peraturan baru tersebut belum banyak diketahui oleh wajib pajak di KP2KP Malili. Hal ini dapat dilihat dari tidak sedikitnya wajib pajak yang belum mengetahui peraturan tersebut saat membuat surat pernyataan untuk penerbitan sertifikat elektronik.
“Memberikan info seperti ini kepada masyarakat adalah suatu hal yang cukup penting agar nantinya tidak terjadi kesalahan yang merepotkan,” ucap petugas TPT KP2KP Malili Bagus Khatami. Kesalahan atau kekurangan dalam pemakaian nilai meterai mewajibkan wajib pajak yang bersangkutan untuk menyetor kekurangan pembayaran bea meterai ke kas negara. KP2KP Malili berharap ke depannya regulasi baru ini dapat tersampaikan kepada masyarakat yang lebih luas terutama di Kabupaten Luwu Timur.
- 120 views