Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II mulai membuka layanan pelaporan SPT Tahunan e-Filing melalui Bale Pajak di Gelar Waroeng Grand Wisata Bekasi (Senin, 8/2).

Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Barat II Elva Rahaviadhy menjelaskan, Bale Pajak memberikan beberapa layanan. Yakni, pendampingan SPT e-Filing, cetak ulang EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya.

Lebih lanjut, Elva menjelaskan, Pembukaan Bale Pajak merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan. Khususnya bagi wajib pajak yang tidak banyak memiliki waktu luang di hari biasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

"Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN atau merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat datang ke Bale Pajak untuk mendapatkan EFIN dan konseling dari petugas," tambahnya.

Berlangsung mulai tanggal 08 Februari 2021 hingga akhir Maret 2021, Bale Pajak digelar pada hari kerja Pukul 11.00 – 14.00 WIB.

Selain diselenggarakan di Gelar Waroeng Grand Wisata Bekasi, Bale Pajak juga dibuka di sejumlah titik di antaranya Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Mall Lippo Cikarang dan Karawang International Industrial City. Pelayanan Bale Pajak tetap menerapkan Protokol Kesehatan.