Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Utara menggelar webinar terkait penerbitan bukti potong pajak penghasilan formulir 1721 A-2 untuk PNS dan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing di Denpasar, Bali (Selasa, 9/2). Sosialisasi ini diikuti lebih dari tiga puluh wajib pajak Bendaharawan Desa di wilayah Kabupaten Badung yang dilaksanakan secara daring.

Plt. Kepala KP2KP Kerobokan Hapunguan Pakpahan dalam sambutannya memaparkan mengenai pelayanan jarak jauh 3C Click, Call and Counter. “Saat ini untuk menghindari pelayanan tatap muka yang berpotensi menjadi tempat kerumunan kami mempunyai layanan secara online yang bapak ibu cukup dirumah saja melalui whatsapp,” ujar Hapunguan.

Lebih lanjut, narasumber Dwi Anggoro menjelaskan mengenai tata cara pembuatan form bukti potong 1721-A2, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi e-spt di laman pajak.go.id. Ia berharap para peserta bisa menjadi rekan dalam menyampaikan informasi terkait bukti potong maupun pelaporan pajak. "Bapak/ibu bendaharawan desa cukup mengunduh aplikasi e-SPT di situs resmi kami pajak.go.id, kemudian mengisinya sesuai dengan petunjuk yang akan saya berikan," terangnya.

Selain penerbitan bukti potong, Anggoro juga memberikan tutorial langkah demi langkah dalam pelaporan pajak secara daring pada laman djponline.pajak.go.id.  “Pelaporan pajak sebenarnya cukup mudah, selama bapak ibu memiliki bukti potong dan mengingat passwordnya, namun bila lupa setidaknya bapak/ibu memiliki nomor EFIN,” jelasnya.

Di akhir sesi tercatat ada lima pertanyaan yang masuk dari para peserta, jenis pertanyaannya beragam dari mulai mengenai bukti potong, hingga permasalahan-permasalahan dalam pelaporan pajak, dan ada tiga peserta yang mendapatkan hadiah berupa suvenir karena memberikan pertanyaan yang cukup menarik.