KPP Pratama Kupang menyediakan 22 nomor WhatsApp untuk melayani wajib pajak secara daring terkait asistensi dan konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Layanan yang telah dibuka sejak hari Senin, 18 Januari 2021 ini melayani wajib pajak setiap hari kerja (Senin hingga Jumat) pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA.
Kepala KPP Pratama Kupang Moch Luqman Hakim mengatakan, wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dan asistensi tentang SPT Tahunan dapat mengirim pesan teks (chat) ke 22 nomor WhatsApp yang telah disediakan. “Kami ingin memaksimalkan saluran komunikasi untuk pelayanan SPT Tahunan di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Luqman di KPP Pratama Kupang (Senin, 1/2).
Langkah ini menurut Luqman sejalan dengan program Pemerintah Kota Kupang untuk membatasi jumlah orang yang berkumpul dalam satu ruangan dan menghindari kerumunan. “Berdasarkan Surat Edaran Walikota Kupang nomor 004/HK.188.45.443.1/i/2021, kami menyediakan layanan chat ini agar wajib pajak dapat berkonsultasi tanpa perlu pergi ke kantor pajak,” jelasnya.
Adapun 22 nomor WhatsApp tersebut terdiri dari beberapa nomor layanan. Pertama, 6 nomor layanan EFIN, yaitu 081339009932, 081339009931, 081339009951, 081339009946, 081339009962, dan 081339009956.
Selanjutnya 10 nomor layanan konsultasi SPT Tahunan khusus wajib pajak di wilayah Kota Kupang yaitu 081339009967, 081339009970, 081339009973, 081339009976, 081339009981, 082138879844, 082138879848, 082138879858, 081338997822, dan 082138879846.
Sedangkan konsultasi SPT Tahunan untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Kupang bisa chat ke nomor 081339009908. Sementara untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Sabu Raijua ke nomor 081339009923.
Luqman menambahkan, selain di KPP Pratama Kupang, dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di bawah koordinasi KPP Pratama kupang juga menyediakan layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp di wilayah kerja masing-masing.
“Dua KP2KP kami yaitu KP2KP Kalabahi yang terletak di Kabupaten Alor dapat dihubungi pada nomor 082247290510 dan 081290369043. Sedangkan KP2KP Ba’a yang berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao menyediakan nomor 082162111033 dan 081353486707,” jelasnya.
Selain layanan tersebut, KPP Pratama Kupang juga menyediakan saluran komunikasi melalui email di kpp.922@pajak.go.id serta saluran telepon di nomor (0380) 821123.
KPP Pratama Kupang menyediakan portal khusus seluruh informasi terkait layanan SPT Tahunan di laman https://sites.google.com/view/LaporSPTHariIni. Di laman tersebut wajib pajak dapat menemukan panduan pengisian SPT Tahunan, daftar nomor layanan pesan tertulis melalui Whatsapp, tautan pemesanan antrean khusus layanan SPT Tahunan, dan daftar media sosial KPP Pratama Kupang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepala KPP Pratama Kupang Esra Junius Ginting menambahkan, pihaknya dalam masa pandemi ini tetap membuka layanan tatap muka konsultasi pelaporan SPT Tahunan khusus untuk wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring.
“Kuotanya sangat sedikit. Kami dalam sehari hanya melayani 48 wajib pajak, dan masing-masing loket hanya melayani 2 wajib pajak dalam 1 jam," jelas Esra.
Dia menyebutkan, untuk mendapatkan layanan ini, wajib pajak dapat memesan antrean tatap muka melalui portal SPT Tahunan KPP Pratama Kupang (https://sites.google.com/view/LaporSPTHariIni). (MRMPS)
- 2465 views