Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan kelas pajak Pembuatan Bukti Potong Form 1721-A2 kepada bendahara pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Senin, 18/1). Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh Bendahara Pemerintah setiap tahun sekali.
Agus Setiawan, Kepala KP2KP Tanjung Selor didampingi Erlanda Anggriawan, pelaksana KP2KP Tanjung Selor menjadi narasumber dalam kelas pajak ini. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan tersebut dibuka Agus Setiawan. "Untuk instansi yang dapat menyelesaikan pembuatan bukti potong tepat waktu, akan ada reward yang sudah kami siapkan untuk bapak/ibu sekalian di sini," ujar Agus.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Tanjung Selor berharap seluruh peserta kelas pajak dapat terbantu dalam membuat bukti potong secara tepat waktu untuk dibagikan kepada masing-masing pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunannya.
- 37 views