
KPP Pratama Purwakarta menggelar Kelas Pajak secara daring dengan tajuk asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan secara elektronik melalui layanan e-filing pada laman djponline.pajak.go.id (Rabu, 10/2). KPP Pratama Purwakarta telah melaksanakan kegiatan ini sejak Senin (8/2) lalu setiap pukul 09:00 s.d. 11:00 WIB melalui media daring di ruang rapat KPP Pratama Purwakarta.
Tercatat, kurang lebih 30 wajib pajak mengikuti kegiatan tersebut setiap harinya dengan 2 petugas KPP Pratama Purwakarta mendampingi sekaligus menjadi narasumber. KPP Pratama Purwakarta melakukan asistensi tersebut sebagai bentuk edukasi kepada wajib pajak selama kebijakan WFH (Work From Home) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setempat berlaku sehubungan dengan pandemi Covid-19.
KPP Pratama Purwakarta menyampaikan informasi penyelenggaraan kelas pajak daring kepada wajib pajak melalui laman media sosial. Sebelum mengikuti kelas pajak daring, wajib pajak diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui tautan pendaftaran yang telah disiapkan oleh tim media sosial KPP Pratama Purwakarta.
Dalam pelaksanaan kelas pajak daring ini, KPP Pratama Purwakarta tidak dapat memungkiri ketika masih terdapat hambatan-hambatan muncul. Antara lain, koneksi internet yang tidak stabil menjadi penghambat narasumber dalam menjelaskan maupun wajib pajak yang menerima asistensi tersebut.
Meskipun demikian, antusias wajib pajak nampak pada banyaknya pertanyaan langsung kepada narasumber selama berlangsungnya kegiatan maupun wajib pajak yang bertanya melalui ruang pesan di aplikasi zoom meeting. "Saya ucapkan terima kasih kepada KPP Purwakarta karena telah mengadakan bimbingan pengisian laporan SPT Tahunan ini, sekarang jadi lebih tenang dan nyaman karena sudah melaporkan SPT tahunan lebih awal," ucap salah satu peserta kegiatan Ika Widowati.
- 75 views