Peraturan Pemerintah
74 TAHUN 2015
Tanggal Peraturan
Menimbang | : | a. |
bahwa untuk meningkatkan daya saing dan dengan adanya kelaziman di dunia internasional mengenai pelayanan jasa kepelabuhanan, serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri, perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri;
|
||||
b. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri;
|
||||||
Mengingat | : | 1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: | |||||||
1. |
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||
2. |
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
||||||
3. | Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. | ||||||
Pasal 2 |
|||||||
Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | |||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
|
||||||
a. |
air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
|
||||||
b. |
air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
|
||||||
(2) |
Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1) |
Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||
(3) |
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
||||||
Pasal 5 |
|||||||
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.
|
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 1 angka 1 huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||||
Pasal 7 |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOKO WIDODO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 145
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2015
TENTANG
PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
|||
I. | UMUM | ||
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, kemudahan perpajakan dapat diberikan untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, serta memperlancar pembangunan nasional. Dalam pemberian kemudahan perpajakan tersebut perlu dijaga agar dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan.
Salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan adalah kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap diminum maupun yang sudah siap diminum maka perlu diberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
II. | PASAL DEMI PASAL | ||
Pasal 1 | |||
Cukup jelas. | |||
Pasal 2 | |||
Cukup jelas. | |||
Pasal 3 | |||
Ayat (1) | |||
Cukup jelas. | |||
Ayat (2) | |||
Yang dimaksud dengan “Air minum dalam kemasan” adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang). | |||
Pasal 4 | |||
Cukup jelas. | |||
Pasal 5 | |||
Cukup jelas. | |||
Pasal 6 | |||
Cukup jelas. | |||
Pasal 7 | |||
Cukup jelas | |||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5707 |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan