Peraturan Menteri Keuangan
5/PMK.010/2016
Tanggal Peraturan
![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.010/2016
TENTANG 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam rangka mensinergikan kebijakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di bidang pangan, perlu mengubah kriteria dan/atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor, dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan;
|
|||||||||
Mengingat | : |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. | ||||||||
Pasal I |
||||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
|
||||||||||
1. | Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
2. |
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||
Pasal 6A |
||||||||||
Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terjadi sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diperlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
Pasal II |
||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 118 | |
timtkb/liendza, 8/3/2016 |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan