Peraturan Menteri Keuangan
5/PMK.010/2016
Tanggal Peraturan

 



MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.010/2016

TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ ATAU RINCIAN TERNAK,
BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN
YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka mensinergikan kebijakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di bidang pangan, perlu mengubah kriteria dan/atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor, dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
   
Pasal I
   
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
    1. Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
Pasal 2
      Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    2.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
Pasal 6A
      Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terjadi sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diperlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
   
Pasal II
   
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 118
 
timtkb/liendza, 8/3/2016

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan