Peraturan Menteri Keuangan
242/PMK.011/2008
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 242/PMK.011/2008


TENTANG


PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS
BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 6288/30/MEM.B/2008 tanggal 28 November 2008 telah menyampaikan usulan pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi untuk tahun anggaran 2009;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009, atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi dapat diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global Dan Pemulihan Sektor Riil Untuk Tahun Anggaran 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi pada tahun anggaran 2009 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi atau eksplorasi di bidang hulu panas bumi oleh pengusaha minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang panas bumi, ditanggung Pemerintah.

 

 

(2)

Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi dan panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;

 

 

 

b.

barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau

 

 

 

c.

barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

 

 

(3)

Eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.

 

 

(4)

Eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.

 

 

Pasal 3

 

 

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

 

 

a.

Pengusaha dibidang hulu minyak dan gas bumi yang mengikat kontrak kerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

 

 

b.

Pengusaha di bidang panas bumi yang telah mengikat kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia atau mendapat Izin Usaha Pertambangan panas bumi setelah tanggal 31 Desember 1994, atau pengusaha di bidang panas bumi yang mendapatkan penugasan untuk melakukan survei pendahuluan dari Pemerintah Republik Indonesia.

 

 

Pasal 4

 

 

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah barang-barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor  barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui  dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

 

 

(2)

Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

 

 

(3)

RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :

 

 

 

a.

Nomor dan Tanggal RIB;

 

 

 

b.

Nama Perusahaan Kontraktor;

 

 

 

c.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

d.

Alamat;

 

 

 

e.

Dasar Kontrak;

 

 

 

f.

Wilayah Kontrak;

 

 

 

g.

Kantor Pabean Tempat Pemasukan Barang;

 

 

 

h.

Pos Tarif;

 

 

 

i.

Uraian Barang;

 

 

 

j.

Negara Asal Barang;

 

 

 

k.

jumlah/Satuan Barang;

 

 

 

l.

Perkiraan Harga/Nilai Impor;

 

 

 

m.

Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi); dan

 

 

 

n.

Pimpinan Perusahaan Kontraktor.

 

 

(4)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan bersama-sama dalam 1 (satu) RIB dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi beserta perubahannya.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 242/PMK.011/2008" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak.

 

 

(2)

Salinan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala BPMIGAS untuk bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; dan

 

 

 

b.

Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk bidang usaha panas bumi.

 

 

(3)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.

 

 

(4)

Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.

 

 

Pasal 7

 

 

Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan