PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-12/A/44/0394, KEP-04/PJ.6/1994, TANGGAL 25 MARET 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT