NOMOR KEP - 388/PJ/2003
TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk mengurangi beban administrasi bagi Pemotong Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham; |
b. | bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); |
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM. |
Pasal I Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotong Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar dividen kepada para pemegang saham. Pasal 2 Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 12.000 (dua belas ribu) lembar." Pasal 3
Pasal 4 Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib:
Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta ttd.
HADI POERNOMO |