Keputusan Dirjen Pajak
KEP-421/PJ.43/1991
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Menimbang | : | a. | bahwa yang diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tidak terbatas pada Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Wajib Pajak Badan dalam negeri saja, dan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Direktur Jenderal Pajak juga dapat ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan; | ||
b. | bahwa orang pribadi atau perseorangan sudah saatnya untuk ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983; | ||||
c. | bahwa oleh karena itu perlu diatur penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Wajib Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262); | ||
2. | Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263); | ||||
M E M UT U S K A N | |||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 |
|||
Pasal 1 | |||||
Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang melakukan kegiatan atau memenuhi persyaratan : | |||||
a. | Dokter; | ||||
b. | Notaris; | ||||
c. | Arsitek | ||||
d. | Akuntan; | ||||
e. | Pengacara; | ||||
f. | Pengacara; | ||||
g. | Orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri; | ||||
ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. | |||||
Pasal 2 | |||||
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 kepada orang pribadi atau Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. | |||||
Pasal 3 | |||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. | |||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1991 |
|||||
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Drs. MAR'IE MUHAMMAD |
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Tag Peraturan