Keputusan Dirjen Pajak
KEP-421/PJ.43/1991
Tanggal Peraturan

     DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-421/PJ.43/1991
TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : a. bahwa yang diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tidak terbatas pada Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Wajib Pajak Badan dalam negeri saja, dan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Direktur Jenderal Pajak juga dapat ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan;
    b. bahwa orang pribadi atau perseorangan sudah saatnya untuk ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983;
    c. bahwa oleh karena itu perlu diatur penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Wajib Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
       
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
    2. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);
       
       
    M E M UT U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
       
    Pasal 1
    Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang melakukan kegiatan atau memenuhi persyaratan :
    a. Dokter;
    b. Notaris;
    c. Arsitek
    d. Akuntan;
    e. Pengacara;
    f. Pengacara;
    g. Orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri;
    ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
       
Pasal 2
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 kepada orang pribadi atau Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
       
Pasal 3
    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
       
       
     
   
          Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1991
       

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
             
                ttd

     Drs. MAR'IE MUHAMMAD
             NIP.060033307

 

Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Tag Peraturan