RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-241/PJ./2002 TANGGAL 30 APRIL 2002 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK